




Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Hidup Mahasiswa!
Hidup Rakyat Indonesia!
| Kamis, 29 April 2021 |
Hello Ilkomers!
Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 0173/E.E2/PM/2021 tanggal 2 Maret 2021 perihal Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021, dengan hormat disampaikan bahwa masa belajar paling lama bagi mahasiswa yang seharusnya berakhir pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021, karena kondisi pandemi saat ini masih berlangsung dapat diperpanjang 1 semester, dan pengaturannya diserahkan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi sesuai dengan kondisi dan situasi setempat.
geser slidenya ya, Ilkomers!
HIMALKOM?!
KITA SATU TERUS MAJU!!
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Bupati Mahasiswa_Wahyu Ragil
Wakil Bupati Mahasiswa_M. Fariz Naufal R.
DINAS INFORMASI DAN KOMUNIKASI