Sesuai dengan surat edaran dari Rektor Universitas Riau, nomor : 828/UN19/KU.00.00/2020 yang ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Universitas Riau. Prof. Dr. Sujianto M.Si .
Pembayaran SPP/UKT semester genap 2019/2020 di perpanjang sampai dengan tanggal 07 Febuari 2020, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Seluruh angaktan mahasiswa S1 dan D3 pembayaran dapat dilakukan di seluruh cabang BNI, BTN, BTN Syariah, Mandiri, dan BRI Syariah.
. - Mahasiswa pasca sarjana pembayaran dilakukan di seluruh cabang Bank Riau Kepri
. - Mahasiswa yang tidak terdaftar di database/NIM tidak cocok agar melapor ke sub bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Universitas Riau, lantai 3 Rektorat
. - Bagi mahasiswa yang tidak membayar SPP/UKT sesuai jadwal yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi keterlambatan sesuai peraturan menteri Republik Indonesia nomor 47/PMK.05/2015 pada Januari 2020